apa kamu sedang bingung pembagian warisan kepada cucu dari anak laki-laki yang sudah meningga, bila benar demikian kami mari kita bahas persoalan tersebut.
sebelumnya mari kita pahami dahulu apa itu waris menurut hukum baik menurut hukum pedata maupun hukum islam.
Ahli Waris
menurut UU ahli waris dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu:
- Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya
- Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara
- Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya
- Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis
- menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Pada hukum Islam tentang harta warisan mengatur bahwa jumlah yang diterima laki-laki adalah dua kali jumlah yang diterima perempuan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang sudah tertulis dalam Alquran, surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
lantas bagaimana kedudukan cucu atas warisan yang akan di dapat dari kakek atau nenek bila meninggal?
kedudukan warisan ini perlu kita teliti lebih dalam tergantung kondisi pada saat meninggal ayah dari cucu tersebut, bila berdasarkan hukum yang sudah di sebutkan di atas, cucu tersebut memiliki hak atas warisan tersebut sesuai dengan porsinya.