Dalam Islam, jika seorang suami meninggal dunia tanpa keturunan, istri memiliki hak waris terhadap sebagian harta warisan suami. Bagian warisan yang diterima oleh istri disebut sebagai "bagian terjaga" atau "az-Zawil Fardu Ain". Meskipun persentase pastinya dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, umumnya istri menerima bagian yang lebih kecil daripada jika suami meninggalkan keturunan.

Pada kasus suami yang meninggal tanpa keturunan, ada beberapa ahli waris yang memiliki hak waris sesuai dengan urutan prioritas yang ditetapkan dalam hukum Islam. Secara umum, urutan prioritas ahli waris dalam pembagian warisan adalah sebagai berikut:

hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut islam

  1. Orang tua suami
  2. Saudara kandung laki-laki suami
  3. Saudara kandung perempuan suami

Jika tidak ada ahli waris dalam urutan prioritas di atas, istri dapat menerima bagian tertentu dari harta warisan suami. Jumlah bagian ini akan ditentukan berdasarkan kebijakan hukum Islam yang berlaku dan pertimbangan dari pihak berwenang atau pengadilan yang berwenang.

Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan dan persentase pembagian warisan dapat bervariasi tergantung pada kondisi hal yang perlu di pertimbangkan. Oleh karena itu, jika Anda berada dalam situasi ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli hukum Islam atau pengacara berpengalaman untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik dan sesuai dengan hukum waris yang berlaku .