Hutang piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain).
hukum hutang piutang diatas materai
untuk anda yang ingin konsultasi permasalahan hukum tentang hukum hutang piutang diatas materai bisa hubungi kami secara langsung, dengan cara analisa khusus atas permasalahan anda.
selain konsultasi kami juga membuka layanan penanganan kasus perkaran hutang piutang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku