Selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya suami, atau istri. Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang.

lantas bagaimana hukumnya selingkuh? apakah bisa

hukum perceraian karena istri selingkuh

Terkait pidana selingkuh, KUHP mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP

jadi selingku itu bisa di pidana selain bisa di jadikan alasan untuk di ajukan gugatan cerai di pengadilan agama untuk mengakhir hubungan suami istri. karena alasan yang sesuai dengan undang-undangan perkawinan di antaranya karena salah satu pihak selingkuh.

konsultasi hukum perceraian karena istri selingkuh, kami membuka layanan konsultasi masalah yang anda hadapi, dengan konsultasi anda bisa mendapatkan info yang lebih detail terlebih khusus atas permasalahan pribadi.