apa kamu memilki masalah dalam keluarga?? apa kamu seorang istri tidak di berikan nafkah oleh suami ? apa kamu inging gugat cerai karena suami tidak memberikan nafkah?

Nafkah adalah harta yang diberikan kepada orang yang wajib memperolehnya. Bentuk dari nafkah ialah makanan, pakaian dan tempat tinggal. Penerima nafkah yaitu istri, wanita hamil yang ditalak dan dalam masa iddah, orang tua, anak kecil, budak. Nafkah juga diberikan kepada hewan peliharaan.

lantas bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah ?

Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

tidak memberikan nafkah juga, anda sebagai istri bisa ajukan gugatan cerai kepada suami karena tidak memberikan nafkah.

konsultasi hukum suami tidak memberikan nafkah

bila kamu ingin konsultasi lebih jauh atas permasalahan nafkah, bisa konsultasikan langsung dengan kami dengan cara hubungi nomor yang tertera pada situs ini.