berdasarkan analisa dan berdasarkan analisa pasal penganiayaan riangan penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang. Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang.

selain penganiayaan riangan, penganiyaan sendiri banyak golongannya berdasarkan Bunyi Isi Pasal 351 dan 352 KUHP

berdasarkan Pasal 351 KUHP penganiayaan :

  1. Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
    1. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
    2. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;
    3. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Baca juga Pasal 351 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

kembali pada topik untuk pasal penganiayaan ringan sendiri seperti pengalaman kami hadapi, yang selalu di terapkan yaitu Pasal 352 KUHP berikut bunyi pasal Pasal 352 KUHP ;

  1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
  2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

kiranya itulah pasal penganiayaan riangan yang dapat menjerat pelaku penganiayaan. dalam penerapan pasal tersebut tentu harus memenuhi unsur-unsurnya.

Konsultasi Hukum Online.

kami membuka layanan penanganan kasus hukum tentang penganiayaan berat maupun riangan selain itu kami juga membuka layanan konsultasi hukum secara online sehingga bila anda ingin berkominikasi secara langsung bisa hubungi kami menggunakan layanan konsultasi yang kami sediakan.