Dalam Islam, terdapat kelompok-kelompok ahli waris yang memiliki hak atas warisan. Kelompok-kelompok ini ditentukan secara jelas dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa kelompok ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dalam Islam:

  1. Anak-Anak: Anak-anak pewaris memiliki hak utama dalam waris. Anak-anak termasuk dalam kategori ahli waris yang disebut sebagai "asnaf wajib waris". Mereka memiliki bagian yang ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dalam hukum waris Islam. Anak laki-laki biasanya menerima bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan dalam kasus-kasus tertentu.

  2. Orang Tua: Orang tua pewaris juga memiliki hak atas warisan anak mereka. Orang tua termasuk dalam kategori ahli waris yang disebut sebagai "asnaf wajib waris". Bagian mereka tergantung pada apakah pewaris memiliki keturunan atau keturunan lain yang masih hidup.

  3. Pasangan Hidup: Pasangan hidup pewaris, baik suami atau istri, juga memiliki hak atas warisan. Pasangan hidup termasuk dalam kategori ahli waris yang disebut sebagai "asnaf wajib waris". Bagian mereka tergantung pada apakah pewaris memiliki keturunan atau keturunan lain yang masih hidup.

  4. Saudara Kandung: Jika pewaris tidak memiliki keturunan, orang tua, atau pasangan hidup, maka saudara kandung pewaris berhak mendapatkan bagian dalam waris. Saudara kandung termasuk dalam kategori ahli waris yang disebut sebagai "asnaf dzawil furod".

5.Kerabat Lainnya: Jika tidak ada ahli waris yang termasuk dalam kategori-kategori di atas, harta warisan akan dibagi di antara kerabat dekat pewaris, seperti saudara tiri, saudara sepupu, dan paman/mamah. Mereka termasuk dalam kategori ahli waris yang disebut sebagai "asnaf ashabul furudh".

Penting untuk dicatat bahwa pembagian warisan dalam Islam didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan, dengan mempertimbangkan hubungan keluarga dan kewajiban sosial. Bagian masing-masing ahli waris ditentukan oleh hukum waris Islam yang berlaku dan dapat berbeda tergantung pada situasi dan kondisi khusus.

Kosultasikan dengan kami,kami membuka layanan konsultasi untuk anda yang sedang mimiliki permasalahan hukum waris, kami berhara dengan adanya layana ini kami berharap dapat membatu masalah hukum denga efektif, efisien dan mudah terjangkau.