Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing.
istri minta cerai karena tidak bahagia
dalam mengugat cerai perlu alasan yang jelas dan sesuai dengan hukum , lantas apaah istri minta cerai karena tidak bahagia bisa di benarkan? Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan sebagai syarat perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar shigat taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Konsultasi istri minta cerai karena tidak bahagia
kami membuka layanan konsultasi permasalahan perceraian, sehingga anda bisa memahami lebih jauh sesuai kasus yang anda hadapi. untuk konsultasi masalah keluarga anda bisa hubungi nomor wa/tlp yang tersedia dalam halaman website ini