Warisan dalam Islam

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’). Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.

lantas jika ibu meninggal siapa ahli warisnya menurut hukum ?

ahli waris jiga ibu atau istri meninggal dunia

jika kamu seorang anak dari ibu yang meninggal tentu anda lah sebagai ahli waris bukan hanya ayah dan orang tua dari ibu juga menjadi ahli waris. banyak ketentuan-ketentuan ahli waris jiga ibu atau istiri meninggal. misalakan jika ibu atau istri meninggal dunia tapi tidak memiliki anak, tidak memiliki anak laki-laki, tidak memiliki anak perempuan bagian-bagiannya berbeda.

maka perlu di tinjau dahulu permasalahan waris lebih detail.

Konsultasi Hukum Online

Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon. kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk anda sebagai korban dari tindak pidana.

Konsultasi Hukum sekarang!

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!