Pasal yang mengatur tentang mengganggu ketenangan orang lain dapat berbeda-beda tergantung pada sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Namun, saya dapat memberikan contoh mengenai ketentuan yang umum ditemukan dalam banyak sistem hukum.

Pasal tentang Mengganggu Ketenangan Orang Lain

Dalam hukum Indonesia, Pasal yang mengatur mengenai mengganggu ketenangan orang lain adalah Pasal 503 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal ini menyebutkan:

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

baca pasal > Pasal 503 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Jadi, menurut Pasal tersebut, seseorang yang sengaja mengganggu ketenangan orang lain dengan cara berteriak-teriak, berteriak, atau berkelahi di tempat umum atau tempat lain yang dapat menyebabkan gangguan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal empat ratus lima puluh ribu rupiah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Pasal yang mengatur mengenai mengganggu ketenangan orang lain harus memenuhi unsur. Oleh karena itu, jika Anda ingin mengetahui secara spesifik mengenai pasal yang mengatur hal ini di negara Anda, disarankan untuk merujuk pada undang-undang atau KUHP yang berlaku Anda atau berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berwenang.

kami membuka layanan konsultasi hukum,bagi anda ingin konsultasi bisa hubungi kami melalui whastapp