Kredit macet apakah bisa dipidana? Apakah kredit macet dapat dijadikan tindak pidana korupsi? Bagaimana cara penyelesaian kredit macet? Faktor apa saja yang mempengaruhi kredit macet?

Kredit berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti kepercayaan. Secara umum kredit berarti kemampuan untuk memberikan pinjaman dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.

PENGERTIAN KREDIT MENURUT UNDANG – UNDANG UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu:

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain; Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu; Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.

lantas apa hukumnya bila kredit macet apa dapat di pidana?

dalam kredit bila anda macet itu tidalah merukana pidana akan tetapi lebih kepada adanya cedera janji atau wanprestasi dalam perjanjian yang sudah di buat antara kreditur dan debitur

Wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak terpenuhi atau kelalaian atau ingkar janji oleh seorang debitur. Misalnya melakukan hal yang dilarang pada surat perjanjian atau tidak melakukan hal-hal yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

konsultasi hukum kredit macet, untuk anda ingin kinsultasi atas permasalahan kredit macet yang sedang di hadapi bisa hubungi kami melalui whatsapps yang tersedia dalam halaman ini. kami membuka layan konsultasi via chat maupun call.