Pasal 103

Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Buku Kedua ˘ Kejahatan

Daftar Isi

Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum Bab - VI Perkelahian Tanding Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek Bab - XII Pemalsuan Surat Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong Bab - XVI Penghinaan Bab - XVII Membuka Rahasia Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa Bab - XX Penganiayaan Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan Bab - XXII Pencurian Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman Bab - XXIV Penggelapan Bab - XXV Perbuatan Curang Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan