Pasal 1207 KUHPerdata
Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga yang menguasai barang sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang te!ah di!akukannya, kecuali sebesar pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan tersebut.