Pasal 126 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja:

  1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
  2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugasuntuk negara.