Pasal 126 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja:
- memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
- menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugasuntuk negara.