Pasal 1293 KUHPerdata
Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masingmasing. Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur Iainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.