Pasal 1429 KUHPerdata
Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
- bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
- bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
- terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.