Pasal 1429 KUHPerdata

Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:

  1. bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
  2. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
  3. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.