Pasal 1434 KUHPerdata

Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Dengan demikian, seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si penyita.