Pasal 147 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.