Pasal 1472 KUHPerdata

Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalahbatal.

Jika yang musnah hanya sebagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan pembelian atau menuntut bagian yang masih ada serta menyuruh menetapkan harganya menurut penilaian yang seimbang.