Pasal 1628 KUHPerdata

Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang ía terima harus dibagi antara perseroan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu ía menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti.