Pasal 1631 KUHPerdata

Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam inventaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.