Pasal 1660 KUHPerdata

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan atau diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan bila peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan bab ini.