Pasal 1664 KUHPerdata
Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.
Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.