Pasal 1708 KUHPerdata

Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan