Pasal 1738 KUHPerdata
Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi:
- atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur;
- atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;
- atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.