Pasal 184 KUHP
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.