Pasal 1921 KUHPerdata

Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan itu dan segala pembuktian lebih lanjut.

Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka Pengadilan, kecuali bila undangundang memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai sumpah di hadapan Hakim.