Pasal 1938 KUHPerdata
Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang diperintahkan bersumpah oleh salah seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya, hanya dibebaskan untuk jumlah yang tidak lebih daripada bagian kreditur tersebut. Sumpah yang diangkat oleh debitur utama, membebaskan para penanggung utang.