Pasal 1949 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata Adek wahyudin,S.H. 06 July 2023 • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Pasal 1949 KUHPerdata Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat waktu diperolehnya. Tag: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Related postsPasal 1616 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum PerdataPasal 1327 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum PerdataPasal 1545 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata