Pasal 1950 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata Adek wahyudin,S.H. 06 July 2023 • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Pasal 1950 KUHPerdata Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu. Tag: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Related postsPasal 1391 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum PerdataPasal 1710 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum PerdataPasal 1630 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata