Pasal 1979 KUHPerdata
Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatanperbuatan berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu.