Pasal 278 KUHP
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.