Pasal 298 KUHP

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 -290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapatdicabut.