Pasal 396 KUHP
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
- jika pengeluarannya melewati batas;
- jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;
- jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.