Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.