Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.