Pasal 464

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;

  1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
  2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
  3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.

(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.