Pasal 481

  1. Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.