Pasal 497

Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:

  1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api;
  2. barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.