Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
- membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
- mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
- mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan. (2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.