Pasal 532

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

  1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
  3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.