Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
- barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
- barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
- barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.