Dalam arti luas, penipuan adalah kebohongan yang dibuat keuntungan pribadi, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detil jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.
pasal penipuan menurut hukum
Dasar Hukum Penipuan adalah PASAL 378 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara. - Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.