apa kamu sedang memiliki permasalahan atas pemalsuan tanda tangan sehingga terjadi kerugian secara materil dan imateril? dan kini kamu kebingunan untuk proses hukum permasalahan permalsuan yang di lakukan orang lain.
baik sebelumnya perlu kita pahami dulu tentang permalsuan itu sendiri, menurut hukum yang berlaku
Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu
Bagaimana proses hukum cara melaporkan pemalsuan tanda tangan?
pada dasarnya untuk permasalahan hukum pidana yang berwenang untuk memproses masalah tersebut adalah instansi kepolisian , sehingga anda bisa lakukan laporan kepihak kepolisian.