Harta gono-gini adalah harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami istri ketika mereka menikah. Ketika pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai, maka kepemilikan harta selama membina rumah tangga menjadi pembahasan yang penting. Bahkan topik yang satu ini nggak jarang menjadi perkara baru.
Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, harta yang dianggap sebagai harta gono-gini ialah harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Jika suami/istri memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan/bermanfaat selama masa pernikahan, maka harta tersebut dinamakan harta bawaan. Sedangkan harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan hak milik orang yang menerimanya, yaitu istri atau suami.
pembagian harta gono gini setelah perceraian
Pengajuan ini bisa dilakukan dalam dua pilihan waktu, yaitu saat mengajukan gugatan cerai atau setelah perceraian terjadi. Jika ingin dilakukan bersamaan dengan gugatan cerai, maka saat mengumpulkan berkas, penggugat juga perlu melampirkan fotokopi surat kepemilikan harta seperti STNK, BPKB, sertifikat tanah, kuitansi jual/beli dan lain-lain.Tapi ketika pembagian harta gono-gini dilakukan pasca bercerai, maka perlu mengajukan pembagian dan kembali berurusan dengan pengadilan lagi
konsultasi masalah gono-gini
kami juga membuka layanan konsultasi masalah pembagian gono-gini sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia, untuk kamu yang ingin konsultasi lebih lanjut atas permasalhan pembagian harta gono gini bisa hubungi whatsapp atau telepon yang ada di halaman ini yang tersedia.