Dalam Islam, pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan diatur oleh aturan yang dinyatakan dalam Al-Quran dan Hadis. Berikut adalah prinsip-prinsip umum pembagian harta warisan menurut hukum Islam:

pembagian harta warisan menurut islam anak laki-laki dan perempuan

  1. Bagian Anak Laki-laki:

Biasanya, seorang anak laki-laki menerima dua kali bagian dari seorang anak perempuan dalam pembagian harta warisan. Ini disebut dengan pewarisan bilangan (asabah).

  1. Bagian Anak Perempuan:

Seorang anak perempuan menerima setengah dari bagian yang diterima oleh seorang anak laki-laki. Ini berarti jika ada satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka proporsi pembagian harta warisan adalah dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.

  1. Peran Suami dan Istri:

Ketika suami atau istri meninggal dunia, pasangan yang masih hidup menerima bagian tertentu dari harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Bagian ini disebut sebagai bagian bersama atau bagian terjaga (az-Zawil Fardu Ain).

  1. Kewajiban Pemeliharaan:

Dalam pembagian harta warisan, kewajiban pemeliharaan terhadap keluarga juga dipertimbangkan. Misalnya, jika ada anggota keluarga yang membutuhkan dukungan finansial, mereka dapat diberikan bagian yang lebih besar sebagai bentuk pemeliharaan dan tanggung jawab keluarga.

Penting untuk dicatat bahwa pembagian harta warisan dalam Islam juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti adanya wasiat, hutang, dan perjanjian keluarga yang sah. Oleh karena itu, dalam praktiknya, pembagian harta warisan dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor ini dan juga ketentuan hukum waris apa yang akan di ambil islam atau perdata.

Dalam hal pembagian harta warisan, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pengacara Muslim yang berpengalaman dalam hukum waris Islam untuk mendapatkan panduan yang lebih rinci dan sesuai dengan situasi Anda.