Dalam hukum waris Islam, perhitungan dan pembagian warisan antara anak kandung (anak dari suami dan istri yang sah) dan anak tiri (anak dari suami atau istri yang bukan dari pernikahan yang sah) dapat berbeda.

Jika seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak kandung dan anak tiri, berikut adalah prinsip-prinsip umum pembagian warisan:

  1. Anak kandung (anak sah) memiliki hak yang lebih besar dalam warisan dibandingkan dengan anak tiri.
  2. Anak kandung akan menerima bagian sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam yang berlaku untuk anak kandung.
  3. Anak tiri biasanya mendapatkan bagian yang lebih kecil daripada anak kandung.

Pada kasus pembagian warisan 2/3, jika ayah meninggal dan meninggalkan warisan sebesar itu, pembagian warisan akan tergantung pada ahli waris yang ada. Berikut adalah beberapa skenario yang mungkin terjadi:

Jika ayah meninggalkan istri dan anak-anak kandung:

  • Istri akan mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam, seperti 1/8 atau 1/4 dari warisan. Sisanya, yaitu 2/3, akan dibagi di antara anak-anak kandung.

Jika ayah meninggalkan istri, anak kandung, dan anak tiri:

  • Istri akan mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.
  • Anak kandung akan menerima bagian sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam untuk anak kandung.
  • Anak tiri biasanya mendapatkan bagian yang lebih kecil dari warisan. Bagian ini bisa ditentukan sesuai dengan kesepakatan keluarga atau keputusan pengadilan, atau sesuai dengan kebiasaan dan praktik yang berlaku di masyarakat atau yurisdiksi setempat.

Perhitungan dan pembagian warisan yang spesifik dalam kasus-kasus ini dapat berbeda-beda tergantung pada hukum waris Islam yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu, serta keputusan yang diambil oleh ahli waris atau pengadilan yang berwenang. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pengacara yang berpengalaman dalam hukum waris Islam di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat mengenai pembagian warisan dalam situasi tertentu