Pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum yang berlaku di negara tertentu. Beberapa negara menerapkan sistem hukum waris yang disebut sebagai sistem pembagian warisan yang setara (equal division), di mana anak laki-laki dan perempuan menerima bagian yang sama.

Menurut hukum waris dalam Islam, pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan tidak sama. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang mengatur pembagian harta warisan.

Pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan

Dalam Islam, prinsip dasar pembagian warisan adalah bahwa anak laki-laki menerima bagian yang lebih besar daripada anak perempuan. Secara umum, aturan pembagian warisan dalam Islam adalah sebagai berikut:

  1. Jika ada satu anak perempuan atau lebih dari satu anak perempuan, dan tidak ada anak laki-laki, maka anak perempuan atau anak-anak perempuan tersebut akan menerima setengah dari harta warisan.

  2. Jika terdapat satu anak laki-laki atau lebih dari satu anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan, maka anak laki-laki atau anak-anak laki-laki tersebut akan mendapatkan seluruh harta warisan.

  3. Jika terdapat anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian warisan akan dibagi secara proporsional antara mereka. Anak laki-laki akan mendapatkan bagian yang lebih besar daripada anak perempuan.

Bagian yang diterima oleh anak laki-laki biasanya dua kali lipat dari bagian yang diterima oleh anak perempuan. Namun, penting untuk dicatat bahwa ada beberapa kondisi dan situasi yang dapat mempengaruhi pembagian warisan dalam Islam. Misalnya, jika ada anak yang sudah meninggal sebelum pewaris, bagian warisannya akan diberikan kepada anak-anaknya yang masih hidup.

Pembagian warisan dalam Islam juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti adanya suami, istri, orang tua yang masih hidup, dan kerabat dekat lainnya. Oleh karena itu, dalam prakteknya, pembagian warisan dapat menjadi lebih kompleks dan dapat melibatkan berbagai faktor yang harus dipertimbangkan.

Penting untuk mencatat bahwa pembagian warisan dalam Islam mendasarkan pada ketentuan agama dan dapat berbeda dengan praktik pembagian warisan yang berlaku di negara-negara dengan sistem hukum sekuler.