Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.

pembagian waris merukan hal yang wajib di lakukan, sehingga perlu di pahami cara pembagian warisan yang sesuai dengan dengan hukum yang berlaku.

dalam hal pembagian warisan jika ayah meninggal tentu perlu di analisa dahulu lebih mendalah tentang siapa saja ahli warisnya , apakah masih masih memiliki istri atau tidak, memiliki anak berapa , jenis kelamin anaknya apa dan masih ada orang tua atau sudah tiada.

untuk pembagian warisan jika ayah meninggal harus di analisa lebih dalam dan lebih spesipikasi lagi, sehingga pembagian waris akan lebih tepat dan akurat.

konsultasi hukum online - kami membuka layanan kosultasi secara online untuk anda yang sedang memiliki pemasalahan hukum waris, khusunya tentang pembagian warisan jika ayah meninggal . selain konsultasi kami juga membuka layanan penangan permasalahan perkara warisan.