Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Perpindahan hak kebendaan tersebut tidak hanya menyangkut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris saja, melainkan juga tentang bagian masing-masing ahli waris dan skema pembagiannya

lantas pembagian warisan kalau tidak punya anak laki-laki?

pembagian warisan kalau tidak punya anak laki-laki

pembagian warisan kalau tidak punya anak laki-laki untuk bersaran warisan yang di terima oleh ahli waris tidak bisa di pastkan dalam pembahasaan ini. karena dalah pembagian waris perlu di pertimbangkan juga faktor lain yaitu ahli waris yang lain selain cucu itu sendiri

Konsultasi Warisan

kami membuka layanan konsultasi permasalahan waris baik dari segi agama islam maupun non muslim. untuk konsultasi bisa langsung hubungi nomor yang tersedia di halaman situs ini.