apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum tetang penganiayaan baik di lakukan sodara, kerabat atau anda sendiri ? apa kamu merupakan korban atau pelaku penganiayaan dan saat ini sedang proses hukum ? apa kamu sedang ingin mengetahui apa saja yang di sebut dengan penganiayaan menurut hukum positif?
PENGANIAYAAN
Penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan.
pasal penganiayaan
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
KONSULTASI HUKUM PASAL PENGANIAYAAN
konsultasikan segera masalah anda yang sedang di hadapi tentang penganiyaan, kami membuka layanan konsultasi hukum online untuk kamu yang sedang memiliki permasalahan tentang penganiayaan baik sebagai korban maupun pelaku.